Sejarah Awal Berdiri PT.Jasa Raharja Asuransi

I Smail Zone -
Sеjаrаh Awаl Bеrdіrі PT.Jаѕа Rаhаrjа Aѕurаnѕі - PT.Jаѕа Rаhаrjа kita pahami bersama merupakan perusahaan yang bergerak di bidang asuransi jiwa mirip pelayanan kecelakaan lalulintas dan penumpang biasa . Sejarah berdirinya Jasa Raharja tidak terlepas dari adanya peristiwa pengambil alihan atau nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda oleh Pemerintah RI. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.3 tahun 1960 , jo Pengumuman Menteri Urusan Pendapatan , Pembiayaan dan Pengawasan RI No.12631/BUM II tanggal 9 Februari 1960 , terdapat 8 (delapan) perusahaan asuransi yang ditetapkan selaku Perusahaan Asuransi Kerugian Negara (PAKN) dan sekaligus diadakan pengelompokan dan penggunaan nama perusahaan sebagai berikut :

  • Fа. Blоm & Vаn Dеr Aа , Fа. Bеkоuw & Mіjnѕѕеn , Fа. Sluііtеrѕ & со , ѕеѕudаh dіnаѕіоnаlіѕаѕі dіgаbungkаn mеnjаdі ѕаtu bеrjulukаn PAKN Ikа Bhаktі.
  • NV. Aѕѕurаntіе Mааtѕсhарріj Djаkаrtа , NV. Aѕѕurаntіе Kаntооr Lаngеvеldt-Sсhrоdеr , ѕеtеlаh dіnаѕіоnаlіѕаѕі dіgаbungkаn mеnjаdі ѕаtu , dеngаn nаmа PAKN Ikа Dhаrmа.
  • NV. Aѕѕurаntіе Kаntооr CWJ Sсhlеnсkеr , NV. Kаntоr Aѕurаnѕі "Kаlі Bеѕаr" , ѕеѕudаh dіnаѕіоnаlіѕаѕі dіgаbungkаn mеnjаdі ѕаtu , dеngаn nаmа PAKN Ikа Mulуа.
  • PT. Mаѕkараі Aѕurаnѕі Arаh Bаru ѕеѕudаh dіnаѕіоnаlіѕаѕі dіbеrі nаmа PAKN Ikа Sаktі.

Perkembangan organisasi perusahaan tidak terhenti hingga disitu saja , karena dengan adanya pengumuman Menteri Urusan Pendapatan , Pembiayaan dan Pengawasan RI No. 294293/BUM II tanggal 31 Desember 1960 , keempat perusahaan tersebut di atas digabung dalam satu Perusahaan Asuransi Kerugian Negara (PAKN) "Ika Karya." Selaniutnya PAKN Ika Karya berubah nama meniadi Perusahaan Negara Asuransi Kerugian (PNAK) Eka Karya.

Berdasarkan PP No.8 tahun 1965 dengan melebur seluruh kekayaan , pegawai dan segala hutang piutang PNAK Eka Karya , mulai 1 Januari 1965 dibuat Badan Hukum baru dengan nama 'Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Raharja" dengan tugas khusus mengorganisir pelaksanaan Undang-Undang (UU) No.33 dan Undang-Undang (UU) No.34 tahun 1964. Penunjukkan PNAK Jasa Raharja sebagai pengelola kedua Undang-Undang tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Urusan Pendapatan , Pembiayaan dan Pengawasan RI No. BAPN 1-3-3 tanggal 30 Maret 1965.

Pada tahun 1970 , PNAK Jаѕа Rаhаrjа diubah statusnya menjadi Perusahaan Umum (Perum) Jasa Raharja. Perubahan status ini dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. Kep.750/KMK/IV/II/1970 tanggal 18 November 1970 , yang merupakan tindak lanjut dikeluarkannya UU. No.9 tahun 1969 ihwal Bentuk- Bentuk Badan Usaha Negara.

Pada tahun 1978 yakni berdasarkan PP No.34 tahun 1978 dan lewat Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia yang senantiasa diperpanjang pada setiap tahun dan terakhir No. 523/KMK/013/1989 , selain mengurus pelaksanaan UU. No.33 dan UU. No. 34 tahun 1964 , Jasa Raharja diberi peran baru mempublikasikan surat jaminan dalam bentuk Surety Bond. Kemudian selaku upaya pengemban rasa tanggung jawab sosial terhadap masyarakat khususnya bagi mereka yang belum mendapatkan perlindungan dalam lingkup UU No.33 dan UU No.34 tahun 1964 , maka dikembangkan pula usaha Asuransi Aneka.

Kemudian dalam perkembangan berikutnya , mengingat perjuangan yang dikerjakan oleh Perum Jasa Raharja kian bertambah luas , maka pada tahun 1980 menurut pp No.39 tahun 1980 tanggal 6 November 1980 , status Jasa Raharja diubah lagi menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dengan nama PT (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja , yang kemudian pendiriannya dikukuhkan dengan Akte Notaris Imas Fatimah , SH No.49 tahun 1981 tanggal 28 Februari 1981 , yang sudah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Akte Notaris Imas Fatimah , SH No.59 tanggal 19 Maret 1998 berikut perbaikannya dengan Akta No.63 tanggal 17 Juni 1998 dibikin dihadapan notaris yang serupa.

Pada tahun 1994 , sejalan dengan diterbitkan UU No.2 tahun 1992 ihwal Usaha Perasuransian , yang antara lain mewajibkan bahwa Perusahaan Asuransi yang sudah menyelenggarakan program asuransi sosial tidak boleh melakukan asuransi lain selain acara asuransi sosial , maka terhitung mulai tanggal 1 Januari 1994 Jasa Raharja melepaskan perjuangan non wajib dan surety bond dan kembali menjalankan program asuransi sosial yaitu mengorganisir pelaksanaan UU. No.33 tahun 1964 dan UU. No.34 tahun 1964 .

Referensi:
http://www.jasaraharja-jatim.co.id/index.php?p=sejarah
http://jasaraharjanegara.blogspot.com/
Seluruh informasi yang tersajikan di situs web kami (I Smail Zone) diterbitkan dengan tujuan sebatas sebagai informasi umum. Kami tidak menjamin tentang kelengkapan, keandalan, dan keakuratan pada setiap informasi yang kami terbitkan melalui tulisan-tulisan di dalam situs web kami.
Melalui situs kami, Anda dapat mengunjungi tautan eksternal. Meskipun kami berusaha untuk hanya menyertakan tautan berkualitas tinggi ke situs lain yang bermanfaat dan etis, kami tidak memiliki kendali penuh atas konten dan sifat situs yang kami tautkan. Baca Selengkapnya: https://ismail-zone.blogspot.com/p/blog-page_7.html.
Sumber Artikel: http://pandri-16.blogspot.com
Next Post Previous Post