Memilih CPNS atau PPPK inilah yang harus dipilih Pelamar ASN 2019

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mengusulkan bahwa para kandidat untuk pemilihan Layanan Sipil Negara (ASN) 2019 cuma bisa mengambil komponen dalam salah satu tahap rekrutmen. Cuma mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala BKN, yang juga Ketua Bima Haria Wibisana, Komite Seleksi Nasional ASN (Panselnas) mengatakan pemerintah masih memerlukan sekitar 200 ribu pekerja baru untuk ditarik lewat dua tahap seleksi.

Prosesi Rekrutmen CPNS/PPPK

"Sempurna keperluan ASN 2019 nasional yaitu 254.173, yang mencakup 100 ribu formasi CPNS dan 100 ribu formasi tahap kedua PPPK. Sisanya sudah dijalankan pada tahap pertama pemilihan PPPK," jelasnya lewat pernyataan tertulis, Rabu (7/7) 31/2019).

Sebagai catatan, pemerintah sebelumnya merekrut PPPK tahap I dengan jumlah peserta yang melampaui poin kelulusan sebanyak 51.293 orang. Tahap pertama penyusunan PPPK dibuka khusus untuk staf kehormatan dengan posisi guru, pekerja kesehatan, dosen dan staf pengajaran PTN baru, serta pekerja penyuluhan pertanian.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang berikutnya disebut PPPK, yaitu warga negara Indonesia yang memenuhi prasyarat tertentu, yang ditunjuk menurut perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu untuk mengerjakan tugas pemerintahan.

Posisi aturan PPPK sebagai ASN dikendalikan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya dalam PP 11 tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 seputar Pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Tertib Badan Layanan Sipil Negara seputar Pertanda Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yaitu manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menciptakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja profesional, mempunyai poin-poin dasar, sopan santun profesional, bebas dari intervensi politik, bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Posisi PPPK sebagai ASN yaitu:

Prosesi Penerimaan CPNS/PPPK 2
Menempati posisi pemerintahan
Posisi ASN yang bisa diisi: JF & JPT Menengah dan Utama tertentu
Diangkat dengan perjanjian kerja pantas dengan prasyarat keagenan
Mempunyai NIP secara nasional
Melakukan tugas pemerintahan
Umur terendah yaitu 20 tahun dan tertinggi yaitu satu tahun sebelum batas umur pensiun (58 tahun)
Rentang waktu layanan terpendek yaitu 1 tahun
Gaji menurut undang-undang
Perlindungan: JHT, JamKes, JKK, JKM, BanHK

Mengenai jadwal, Bima melanjutkan, pemilihan ASN 2019 dijadwalkan berlangsung pada Oktober. Tetapi, dia mengimbau calon peserta untuk konsentrasi memilih salah satunya, bagus CPNS 2011 atau Tahap II PPPK.

"Adapun agenda progres seleksi ASN pada Oktober 2019, dua ragam alternatif akan dibuka, ialah pemilihan CPNS dan tahap kedua PPPK," katanya.

dihimpun dari
liputan6.com
wikipedia.com
Next Post Previous Post