Sejarah Awal Adanya Hukum Dagang di Dunia

I Smail Zone -
Sеjаrаh Awаl Adаnуа Hukum Dаgаng dі Dunіа - Hukum Dagang merupakan hukum yang mengontrol tingkah laris manusia yang turut melaksanakan jual beli untuk mendapatkan keuntungan . atau hukum yang mengatur korelasi aturan antara insan dan badan-tubuh hukum satu sama yang lain dalam lapangan jual beli .

Sistem aturan dagang menurut arti luas dibagi 2 yakni tertulis dan tidak tertulis ihwal aturan jual beli. Pada dasarnya Hukum dagang dan aturan perdata yaitu dua hukum yang saling berhubungan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.

Sеjаrаh  Hukum Dаgаng

Sejak masa pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota selaku pusat perdagangan (Genoa , Florence , vennetia , Marseille , Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . namun pada dikala itu hukum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam jual beli , maka dibuatlah aturan baru di samping hukum Romawi yang berdiri sendiri pada era ke-16 yang disebut hukum pedagang (koopmansrecht). Karena bertambah pesatnya korelasi dagang maka pada kala ke-17 diadakan kodifikasi dalam aturan dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.

Dan pada tahun 1807 di Perancis di buat aturan dagang tersendiri dari aturan sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine(1838) . Pada dikala itu Nederlands menginginkan adanya hukum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus . kemudian pada tahun 1838 kesudahannya di sahkan . KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi pola bagi pemmbuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848 . dan pada final periode ke-19 Prof. molengraaff merancang UU kepailitan selaku buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896).Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yakni , tentang dagang lazimnya dan wacana hak-hak dan keharusan yang tertib dari pelayaran.

Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :

1) Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)

2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan ,

yakni peraturan perundangan khusus yang menertibkan ihwal hal-hal yang bekerjasama dengan perdagangan (C.S.T. Kansil , 1985 : 7).
Sifat aturan jualan yang merupakan persetujuanyang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.

Pada mulanya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun , seirinbg berjalannya waktu aturan jualan mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).

Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS kini ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan aturan perdata. Selain itu “jualan ” bukanlah suatu pemahaman dalam aturan melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian aturan sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja , yaitu karena dalam hukum romawi belum populer peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD , alasannya jual beli antar Negara gres berkembang dalam abad pertengahan.

Kоdіfіkаѕі Hukum Pеrdаtа dаn Hukum Dаgаng

Di Indonesia atas dasar azas korkondansi (pasal 131) , maka berlakulah BW dan WVK di Indonesia ( Hindia Belanda yang diumumkan dengan publikasi tgl 31 April 1847 , 5 1843 23). Di Indonesia pernah berlaku dualisma dalam hukum yakni hukum Eropa dan aturan adab. Inilah yang harus diusahakan menjadi satu kesatuan aturan yang bersifat nasional yakni sistemhukum Indonesia untuk mencapai kesatuan hukum tsb , indonesia memerlukan waktu yang usang utamanya dalam lapangan/ dalam bidang aturan perdata. Dimana hingga kini masih berlaku brbagai macam hukum perdata yakni:

1. Hukum perdata bagi warga negara yang memanfaatkan KUHPer (BW).

2. Hukum perdata bagi WNI yang memanfaatkan hukum budpekerti.

Usakan untuk mempersatukan aturan perdata bagi seluruh rakyat Indonesia berlangsung sungguh lambat.

PENGERTIAN PEDAGANG DAN PERBUATAN PERNIAGAAN MENURUT HUKUM

Menurut pasal 2 yang usang KUHD bahwa:

Pedagang ialah mereka yang melaksanakan tindakan perniagaan sebagai pekerjaannya sehari*.

Perbuatan perniagaan menurut pasal 3 yang lama KUHD ialah perbuaan perniagaan pada umumnya yaitu perbuatan pembelian barang* untuk dijual lagi.

Barang menurut aturan ialah barang bergerak , kecuali pasal 3 usang KUHD perbuatan perniagaan juga diatur pada pasal 4 yang memasukkan beberapa tindakan lain dalam pengertian perbuatan perniagaan antara lain:


  1. Pеruѕаhааn роlіѕі
  2. Pеrnіаgааn wеѕеl dаn ѕurаt
  3. Pеdаgаng , Bаnkіr , kаѕіr dаn mаkеlаr
  4. Pеmbаngunаn / реrbаіkаn dаn реrаlаtаn kараl untuk kереrluаn dіkараl.
  5. Ekѕреdіѕі dаn реngаngkutаn* bаrаng.
  6. Juаl bеlі реrаlаtаn dаn kеbutuhаn kараl
  7. Cаrtеr mеnсаrtеr kараl уаng mеruраkаn реrjаnjіаn реrіhаl реrnіаgааn mаrіtіm.
  8. Pеrjаnjіаn hubungаn kеrjа dgn nаkоdа dаn аnаk kараl untuk kереntіngаn kараl.
  9. Pеrаntаrа аtаu mаkеlаr lаut.
  10. Pеruѕаhааn аѕurаnѕі.


Referensi:
http://vahmy76.wordpress.com/2012/04/28/aturan-dagang-kuhd/
Seluruh informasi yang tersajikan di situs web kami (I Smail Zone) diterbitkan dengan tujuan sebatas sebagai informasi umum. Kami tidak menjamin tentang kelengkapan, keandalan, dan keakuratan pada setiap informasi yang kami terbitkan melalui tulisan-tulisan di dalam situs web kami.
Melalui situs kami, Anda dapat mengunjungi tautan eksternal. Meskipun kami berusaha untuk hanya menyertakan tautan berkualitas tinggi ke situs lain yang bermanfaat dan etis, kami tidak memiliki kendali penuh atas konten dan sifat situs yang kami tautkan. Baca Selengkapnya: https://ismail-zone.blogspot.com/p/blog-page_7.html.
Sumber Artikel: http://pandri-16.blogspot.com
Next Post Previous Post